Gas LPG termasuk kebutuhan sehari-hari yang banyak dicari masyarakat. Oleh karena itu, usaha agen LPG masih punya peluang yang cukup menarik untuk dijalankan.
Namun, sebelum memulainya, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan, mulai dari syarat, perizinan, modal, hingga perkiraan keuntungannya. Yuk, simak cara daftar agen gas elpiji 3 kg beserta modal hingga peluangnya!
Cara Daftar Agen Gas Elpiji 3 Kg
Penjualan LPG, terutama LPG 3 kg, harus dilakukan melalui jalur resmi agar penyalurannya tepat sasaran. LPG sendiri terbagi menjadi produk bersubsidi seperti LPG 3 kg dan non-subsidi seperti Bright Gas.
Bagi Anda yang sedang mencari ide bisnis dari rumah, usaha agen LPG bisa menjadi salah satu pilihan yang dipertimbangkan.
Namun, bisnis ini bukan sekadar menjual gas karena ada syarat, aturan, dan standar keselamatan yang perlu dipenuhi. Berikut cara daftar agen gas elpiji 3 kg yang perlu Anda ketahui.
1. Melakukan Pendaftaran Melalui Situs Resmi
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan diri sebagai calon agen melalui situs pendaftaran resmi PT Pertamina Patra Niaga. Saat mengisi formulir, pastikan seluruh informasi usaha dicantumkan dengan lengkap dan sesuai dokumen.
Sebelum mendaftar, calon mitra sebaiknya menyiapkan berkas berikut:
KTP pemilik usaha.
Surat pernyataan bersedia mengikuti aturan yang ditetapkan.
Dokumen yang menunjukkan status lahan, baik milik sendiri maupun sewa.
Akta pendirian badan usaha dan NIB.
NPWP perusahaan.
Surat referensi dari bank.
KTP direktur dalam bentuk salinan atau hasil pemindaian.
SKCK untuk direktur dan komisaris yang tercatat dalam akta perusahaan.
Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha.
Bukti kerja sama dengan Pertamina, jika sebelumnya pernah memiliki kerja sama.
Dokumen kepemilikan usaha sejenis, jika ada.
Data pangkalan dan outlet LPG 3 kg serta perjanjian kerja sama dengan subagen.
Ada pula beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi sejak awal. Calon agen harus memiliki badan usaha berbentuk PT atau koperasi yang sudah mempunyai akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk membuktikan status tempat usaha, dokumen seperti Surat Keterangan Tanah dari BPN, Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Guna Bangunan, atau surat sewa dapat digunakan sesuai kondisi lahan.
Selain dokumen tersebut, calon mitra harus dapat menunjukkan bukti saldo rekening, KTP direktur, dan NPWP perusahaan. Lokasi yang digunakan sebagai tempat keagenan juga perlu memiliki luas setidaknya 165 m².
2. Mengikuti Tahap Verifikasi
Setelah semua data dan dokumen dikumpulkan, pengajuan akan masuk ke tahap verifikasi. Di sini, pihak terkait akan mengecek apakah informasi yang diberikan sudah sesuai dan memenuhi ketentuan.
Beberapa hal yang akan diperiksa, yaitu:
Data pemilik dan informasi usaha.
Kelengkapan serta kesesuaian dokumen legalitas.
Ketersediaan dan kondisi lokasi yang diajukan sebagai tempat agen.
Baca juga: 15 Ide Bisnis Anak Muda di 2026, Cocok Buat Gen-Z!
3. Menjalani Seleksi Kemampuan Finansial
Setelah urusan dokumen selesai, kesiapan modal juga akan diperhatikan. Pertamina akan melihat kondisi keuangan calon mitra, misalnya melalui saldo rekening atau surat dukungan pembiayaan jika ada.
Calon agen juga perlu menjelaskan rencana modal yang akan digunakan untuk membeli stok dan memenuhi kebutuhan operasional LPG. Dari tahap ini, Pertamina bisa melihat apakah calon mitra sudah cukup siap secara finansial untuk menjalankan usaha agen LPG.
4. Memastikan Kesiapan Lokasi Usaha
Bukan cuma modal, tempat usaha juga perlu diperhatikan sebelum bisnis agen LPG dimulai. Nantinya, petugas Pertamina akan datang langsung untuk melihat apakah lokasi yang Anda ajukan sudah sesuai untuk kegiatan keagenan.
Yang dilihat bukan hanya soal luas tempat, tetapi juga apakah lokasinya mudah diakses, cukup aman, punya ruang yang memadai, dan mendukung proses penyimpanan serta distribusi LPG.
5. Menjalani Kegiatan Operasional
Kalau semua proses sudah dilewati dan pengajuan disetujui, langkah berikutnya adalah membuat perjanjian kerja sama dengan Pertamina. Setelah perjanjian tersebut selesai, calon agen bisa mulai menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan agen nantinya mencakup penerimaan stok LPG, pengelolaan dan penyaluran tabung, hingga menjualnya kepada jaringan yang telah ditentukan.
Kebutuhan Modal Usaha Subagen Gas LPG 3 Kg
Subagen atau pangkalan menjadi bagian dari jalur distribusi LPG sebelum gas sampai kepada pengecer atau konsumen. Untuk membuka pangkalan LPG 3 kg, pengurusannya umumnya tidak dikenakan biaya dari Pertamina. Namun, pemilik usaha tetap perlu mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Dari sisi modal, dana yang perlu disiapkan berada di kisaran Rp25 juta hingga Rp100 juta. Jumlahnya bisa berbeda-beda karena bergantung pada skala usaha dan banyaknya tabung yang ingin disediakan.
Modal tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti menyewa tempat, membeli tabung LPG, menyediakan kendaraan angkut, dan membiayai operasional sehari-hari.
Selain modal, ada beberapa perlengkapan yang perlu disiapkan agar pangkalan dapat beroperasi, seperti area penyimpanan, APAR 3,5 kg, papan nama, timbangan 10 kg, dan kendaraan untuk mendukung distribusi.
Baca juga: 10 Bisnis yang Bisa Jalan Tanpa Ninggalin Kantor, Cek Yuk!












-x8vxc0-t3dqkz-md.jpg)







