Berapa Biaya Daftar BPOM Makanan? Ini Rinciannya

More Food
Posted 2 hours ago5 mins read
Berniat mendaftarkan BPOM di produk makanan Anda? Simak rincian biaya daftar BPOM makanan dan langkah-langkah mengurusnya di sini.
Berapa Biaya Daftar BPOM Makanan? Ini Rinciannya

Bagi pelaku usaha di industri makanan dan minuman, memastikan produk memiliki izin edar yang resmi merupakan langkah krusial sebelum memasarkan produk secara luas. 

Di Indonesia, salah satu izin yang diutamakan untuk kategori produk makanan adalah izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dengan adanya izin ini, suatu produk tidak hanya dianggap lebih aman oleh konsumen, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk retail modern hingga marketplace besar.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan izin edar BPOM? Selain itu, apakah biaya daftar BPOM makanan mahal? Yuk, ketahui ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Berapa Biaya Daftar BPOM Makanan?

Biaya daftar BPOM untuk produk makanan sebenarnya cukup bervariasi karena besarannya bergantung pada jenis produk pangan yang didaftarkan. 

Secara umum, biaya ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan resmi terkait layanan di Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Untuk registrasi baru pangan olahan, biaya pendaftaran biasanya berada pada kisaran Rp200.000 hingga Rp3.000.000 untuk setiap produknya, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Produk makanan ringan, minuman non-alkohol, atau pangan olahan sederhana biasanya dikenakan biaya sekitar Rp300.000 per produk.

  • Produk pangan yang berbahan dasar daging, ikan, atau telur umumnya memiliki biaya pendaftaran sekitar Rp500.000 per produk karena membutuhkan proses evaluasi yang sedikit lebih kompleks.

  • Kategori tertentu, seperti madu, biaya registrasinya bisa lebih rendah, yaitu sekitar Rp200.000 per produk. 

  • Produk pangan dengan klaim khusus, pangan dengan komposisi tertentu, atau minuman beralkohol yang memerlukan evaluasi lebih mendalam, biaya pendaftarannya bisa mencapai Rp3.000.000 per produk.

Intinya, besaran biaya daftar BPOM makanan akan ditentukan berdasarkan kategori pangan dan tingkat kompleksitas evaluasi yang diperlukan.

Baca juga: 13 Cara dan Tips Membuka Usaha Kuliner, Pemula Wajib Catat!

Faktor Penentu Biaya Daftar BPOM Makanan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, biaya daftar BPOM makanan tidak selalu sama untuk setiap produk. 

Secara umum, terdapat sejumlah faktor yang juga menentukan mahal atau tidaknya biaya pendaftaran tersebut, di antaranya:

  • Jenis dan kategori produk pangan: Produk dengan komposisi sederhana biasanya memiliki biaya lebih rendah dibandingkan dengan produk dengan formulasi kompleks atau yang memiliki klaim khusus.

  • Jumlah varian produk yang didaftarkan: Pendaftaran BPOM dilakukan per produk atau per varian. Artinya, jika satu produk memiliki beberapa rasa atau formula yang berbeda, masing-masing varian harus didaftarkan secara terpisah.

  • Kebutuhan uji laboratorium: Dalam beberapa kasus, produk pangan perlu melalui pengujian laboratorium yang memerlukan biaya tambahan, guna memastikan keamanan, kualitas produk, serta kandungan gizinya. 

  • Skala usaha dan fasilitas produksi: Untuk usaha skala menengah hingga besar, fasilitas produksi biasanya harus memenuhi standar tertentu seperti Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Proses pemenuhan standar ini juga dapat memengaruhi total biaya yang diperlukan.

  • Penggunaan jasa konsultan atau pihak ketiga: Tak sedikit pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa konsultan untuk membantu proses pengurusan izin BPOM agar lebih cepat dan minim kesalahan. Meski tidak wajib, penggunaan jasa ini tentu akan menambah biaya pengurusan.

  • Kelengkapan dokumen pendukung: Jika dokumen yang disiapkan belum lengkap atau masih perlu diperbaiki, proses registrasi bisa menjadi lebih lama dan dalam beberapa kasus memerlukan biaya tambahan untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Baca juga: 13 Ide Bisnis F&B yang Menjanjikan di 2026, Wajib Catat!

Panduan Mendaftar BPOM untuk Produk Pangan

Mengutip dari situs resmi e-BPOM, proses pendaftaran izin edar untuk produk pangan olahan sebenarnya dilakukan melalui beberapa tahapan administratif. Berikut cara mendaftar BPOM untuk produk pangan:

  1. Mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB), baik Balai Besar POM atau Balai POM sesuai wilayah domisili usaha. Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:

    1. Salinan NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

    2. Salinan izin usaha seperti IUI, TDI, atau IUMK

    3. Denah lokasi usaha

    4. Diagram alur proses produksi

    5. Denah bangunan atau fasilitas produksi

  2. Mendaftarkan akun pada sistem e-registrasi BPOM dengan memilih opsi pendaftaran akun baru. Anda akan diminta mengunggah sejumlah dokumen dalam bentuk digital, mencakup:

    1. Izin usaha (IUI/TDI/IUMK)

    2. NPWP perusahaan

    3. Dokumen PSB

    4. Akta pendirian perusahaan

  3. Melakukan registrasi produk pangan dengan mengisi data produk secara lengkap sekaligus mengunggah berbagai dokumen teknis yang diperlukan.

  4. Menyiapkan dokumen pendukung produk, seperti:

    1. Desain label produk berwarna sesuai ukuran kemasan asli

    2. Hasil analisis laboratorium produk

    3. Penjelasan proses produksi atau sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP)

    4. Spesifikasi bahan tambahan pangan yang digunakan

  5. Melampirkan dokumen tambahan bila diperlukan, seperti sertifikat merek, sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), atau dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan karakteristik produk.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Edar Produk Makanan agar Lolos BPOM

Mengapa Produk Makanan Perlu Terdaftar BPOM?

Bagi pelaku usaha di industri F&B, memastikan produk memiliki izin edar BPOM memang bak menjadi kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi bagi masyarakat.

Salah satu alasan utama mengapa produk makanan perlu terdaftar BPOM adalah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. 

Saat melihat nomor izin edar BPOM pada kemasan, konsumen cenderung merasa lebih yakin bahwa produk tersebut telah melalui proses evaluasi dan pengawasan yang ketat. 

Selain itu, produk yang sudah memiliki izin edar BPOM juga memiliki peluang distribusi yang lebih luas. Pasalnya, tak sedikit supermarket, marketplace, hingga agen distributor yang menjadikan izin BPOM sebagai salah satu syarat utama sebelum menerima produk makanan untuk dipasarkan. 

Meski begitu, memiliki izin BPOM saja sebenarnya belum cukup untuk membuat bisnis F&B langsung sukses di pasar. Masih ada banyak hal lain yang perlu dipersiapkan, mulai dari memahami tren pasar, menentukan konsep produk yang tepat, hingga mempelajari strategi distribusi yang efektif.

Nah, salah satu cara yang cukup efektif untuk mendapatkan gambaran akan semua strategi tersebut adalah dengan melakukan riset langsung di berbagai bisnis di industri F&B melalui pameran MoreFood Expo. 

Di MoreFood Expo, Anda bisa melihat bagaimana brand lain mengembangkan produk, memasarkan bisnisnya, hingga membangun sistem operasionalnya di industri kuliner.

Tentunya, Anda juga bisa berdiskusi langsung dengan pemilik brand, supplier, maupun pelaku industri lainnya untuk memahami bagaimana mereka membangun bisnisnya. 

Jadi, jangan sampai ketinggalan event-nya, ya! Segera pesan tiket ke MoreFood Expo untuk menjelajahi berbagai insight di dunia kuliner. Jika ingin mengajukan pertanyaan seputar event, jangan ragu untuk menghubungi tim kami. Sampai jumpa di MoreFood Expo!


Baca juga: 12 Cara Memilih Supplier yang Tepat untuk Bisnis Kuliner

Share this post
© 2026 Panorama Media. All rights reserved.