Memasarkan produk makanan kini tidak lagi cukup hanya mengandalkan rasa yang enak dan kemasan menarik. Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap keamanan pangan, legalitas produk kini semakin menentukan tingkat kepercayaan pasar.
Maka dari itu, salah satu langkah utama yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha kuliner maupun produsen makanan kemasan adalah memiliki izin edar dari BPOM.
Izin edar BPOM adalah bukti bahwa suatu produk makanan telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, serta kelayakan konsumsi sesuai standar yang berlaku di Indonesia. Penasaran bagaimana cara mengurus izin edar produk makanan agar lolos BPOM? Yuk, simak panduan selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Izin Edar?
Izin edar merupakan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diberikan kepada suatu produk sebelum boleh dipasarkan secara legal di Indonesia.
Produk yang telah memperoleh izin edar berarti sudah melalui proses evaluasi menyeluruh, mulai dari aspek keamanan, mutu, komposisi, hingga kelayakan konsumsi bagi masyarakat.
Bagi pelaku bisnis makanan, izin edar bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk jaminan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan pangan nasional.
Dengan adanya izin ini, produk dinyatakan aman untuk diedarkan secara luas, baik di toko modern, marketplace, distributor besar, maupun jaringan retail nasional.
Tanpa izin edar BPOM, distribusi produk berpotensi dihentikan dan bahkan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Jenis Produk yang Memerlukan Izin Edar
Perlu diketahui bahwa tidak semua produk makanan wajib memiliki izin edar BPOM. Secara umum, kategori produk yang diwajibkan adalah produk pangan olahan yang diproduksi dan dipasarkan secara luas, terutama dalam bentuk kemasan.
Berikut beberapa jenis produk makanan yang umumnya memerlukan izin edar BPOM:
Makanan kemasan siap jual, seperti snack kemasan, biskuit, keripik, makanan kaleng, atau produk instan yang memiliki masa simpan panjang.
Minuman dalam kemasan, misalnya minuman botol, kopi siap minum, teh kemasan, susu olahan, maupun minuman kesehatan.
Produk makanan beku (frozen food), seperti nugget, sosis, dimsum, makanan siap masak, dan lainnya.
Makanan siap saji dalam kemasan tahan lama, seperti rendang kemasan, lauk instan, atau meal kit yang didistribusikan antar kota maupun nasional.
Produk pangan impor dari luar negeri yang masuk dan dijual di Indonesia wajib memperoleh izin edar BPOM kategori ML (Makanan Luar).
Selain beberapa kategori di atas, izin edar juga diwajibkan pada kategori tertentu seperti pangan fortifikasi, bahan tambahan pangan, serta produk dengan standar keamanan khusus yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: 13 Cara dan Tips Membuka Usaha Kuliner, Pemula Wajib Catat!
Kenapa Produk Perlu Izin Edar?
Sebelum mencari tahu cara mengurus izin edar produk, Anda mungkin penasaran mengapa izin edar perlu diperjuangkan.
Bisa dikatakan bahwa memiliki izin edar kini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Langkah satu ini penting untuk memastikan produk makanan dapat dipasarkan secara aman, legal, dan dipercaya oleh konsumen. Sebab, kini legalitas produk menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi keputusan pembelian.
Berikut adalah sejumlah alasan mengapa produk makanan perlu memiliki izin edar:
Meningkatkan kepercayaan konsumen, sebab produk yang telah terdaftar BPOM dianggap lebih aman dan terjamin kualitasnya.
Memperluas akses distribusi produk untuk masuk ke supermarket, retail modern, dan sejumlah marketplace besar.
Melindungi bisnis secara hukum sehingga pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan distribusi tanpa risiko pelanggaran regulasi.
Meningkatkan kredibilitas dan nilai brand guna mendukung pertumbuhan bisnis ke depannya.
Di sisi lain, produk yang tidak mengantongi izin edar berisiko diberhentikan distribusinya oleh pihak berwenang atau bahkan dikenakan denda, penyitaan produk, atau sanksi hukum yang akan sangat memberatkan bisnis di masa depan.
Syarat Mendapatkan Izin Edar BPOM
Memperoleh izin edar BPOM tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ada sejumlah syarat yang wajib Anda penuhi dalam cara mengurus izin edar produk. Berikut adalah beberapa persyaratannya secara umum:
Memiliki dokumen legalitas usaha yang sah, mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, serta izin usaha sesuai skala bisnis (IUMK, IUI, atau izin industri terkait).
Memiliki fasilitas produksi yang memenuhi standar. Artinya, tempat produksi harus lolos pemeriksaan sarana produksi dan mengikuti standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Mampu menyertakan data dan profil perusahaan secara lengkap, meliputi akta pendirian usaha, identitas penanggung jawab perusahaan, serta alamat operasional yang jelas.
Memiliki dokumen teknis produk makanan, termasuk komposisi bahan baku, proses produksi, spesifikasi produk, serta informasi kandungan pangan.
Label wajib mencantumkan informasi seperti nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, serta informasi nilai gizi sesuai ketentuan BPOM.
Menyerahkan sampel produk untuk uji keamanan dan mutu sebelum izin diterbitkan.
Menyerahkan sertifikat pendukung, misalnya sertifikat halal atau dokumen tambahan lain sesuai kategori produk dan target pasar.
Baca juga: 12 Cara Memulai Bisnis Kuliner dari Nol untuk Pemula
Cara Mengurus Izin Edar Produk Makanan
Proses pengurusan izin edar BPOM kini sudah bisa dilakukan secara digital melalui sistem e-Registration BPOM, sehingga pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPOM. Berikut panduan caranya:
1. Menyiapkan Legalitas dan Dokumen Usaha
Cara mengurus izin edar produk yang pertama adalah memastikan seluruh dokumen usaha telah lengkap.
Pasalnya, BPOM hanya menerima pengajuan dari bisnis yang memiliki status hukum jelas dan fasilitas produksi yang memenuhi standar keamanan pangan. Adapun dokumen yang diperlukan mencakup NIB, izin usaha, serta sertifikasi produksi.
2. Registrasi Akun pada Sistem e-BPOM
Selanjutnya, pelaku usaha perlu membuat akun perusahaan melalui portal resmi e-BPOM. Setelah registrasi dilakukan, BPOM akan melakukan verifikasi data perusahaan sebelum akun dapat digunakan untuk mendaftarkan produk.
3. Mengajukan Registrasi Produk Makanan
Setelah akun aktif, Anda dapat mulai mendaftarkan produk dengan mengisi data secara detail, meliputi:
Komposisi bahan.
Proses produksi.
Informasi label kemasan.
Foto dan spesifikasi produk.
4. Melakukan Pembayaran Biaya Registrasi
Setelah pengajuan dikirim, cara mengurus izin edar produk makanan berikutnya adalah membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Adapun besaran biaya biasanya dapat berbeda tergantung jenis produk dan skala usaha.
5. Proses Evaluasi dan Pengujian Produk
BPOM kemudian akan melakukan evaluasi dokumen serta pengujian laboratorium untuk memastikan produk memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi.
Apabila ditemukan kekurangan data, maka pelaku usaha akan diminta melakukan perbaikan sebelum proses evaluasi dilanjutkan.
6. Penerbitan Nomor Izin Edar BPOM
Nah, setelah cara mengurus izin edar produk di atas dilaksanakan sesuai aturan, dan seluruh tahapan telah lolos evaluasi, selanjutnya BPOM akan menerbitkan nomor izin edar resmi, seperti:
MD: Produk makanan produksi dalam negeri.
ML: Produk makanan impor.
Nantinya, setelah diterbitkan, nomor registrasi ini wajib dicantumkan pada kemasan produk sebagai bukti legalitas sebelum produk dipasarkan secara luas.
Dengan memahami syarat serta cara mengurus izin edar produk makanan agar lolos BPOM, pelaku usaha kini dapat lebih siap membawa produk makanan naik ke level yang lebih profesional dan kompetitif.
Apalagi, legalitas produk kini tak hanya membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang distribusi yang lebih luas ke retail modern hingga kerja sama bisnis berskala besar.
Namun, mengembangkan bisnis F&B tidak berhenti pada pengurusan izin edar saja. Pelaku usaha juga perlu terus memperbarui wawasan industri, memahami standar operasional terbaru, mempelajari tren produk makanan, serta membangun jaringan dengan sesama pelaku bisnis maupun supplier terpercaya.
Nah, salah satu cara efektif untuk mendapatkan insight tersebut adalah dengan mengunjungi MoreFood Expo, pameran bisnis kuliner yang menghadirkan berbagai brand F&B, pelaku industri, teknologi pendukung usaha makanan, hingga solusi operasional bisnis dalam satu tempat.
Di MoreFood Expo, Anda bisa belajar langsung dari praktisi industri, menemukan inspirasi pengembangan produk, sekaligus membuka peluang kolaborasi bisnis baru.
Yuk, tingkatkan kesiapan bisnis makanan Anda agar semakin siap bersaing di pasar! Segera beli tiket MoreFood Expo dan dapatkan pengalaman langsung menjelajahi ekosistem industri F&B secara menyeluruh.
Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait acara, jangan ragu untuk menghubungi tim kami, ya.
Baca juga: 12 Cara Memilih Supplier yang Tepat untuk Bisnis Kuliner





















