Salah satu faktor yang kini semakin menentukan kepercayaan konsumen, terutama dalam bisnis F&B di Indonesia, adalah kepemilikan sertifikasi halal.
Dengan mengantongi sertifikasi halal, pemilik usaha bisa menunjukkan bahwa bisnisnya telah memenuhi standar kehalalan dan dapat mempertanggungjawabkan kualitas, keamanan, serta transparansi proses produksi.
Apalagi mengingat fakta bahwa Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Hal ini membuat masyarakat semakin cermat dalam memilih produk makanan dan minuman yang telah memiliki jaminan halal.
Lantas, berapa, sih, biaya sertifikasi halal dan apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi? Yuk, temukan panduan selengkapnya di artikel ini.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses legal dan administratif yang dilakukan untuk memastikan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.
Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap bahan baku, bahan tambahan, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi produk agar terbebas dari unsur yang diharamkan maupun kontaminasi dengan bahan nonhalal.
Dengan kata lain, sertifikat halal bisa menjadi bukti resmi bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan halal berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sertifikat ini berlaku untuk berbagai skala usaha, mulai dari UMKM, usaha menengah, hingga perusahaan besar.
Penerapannya juga mencakup beragam sektor usaha, seperti kosmetik dan makeup, skincare, obat-obatan, produk farmasi, hingga bisnis F&B yang produknya dikonsumsi secara langsung.
Siapa yang Memberikan Sertifikasi Halal?
Di Indonesia, sertifikasi halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
BPJPH bertugas menyelenggarakan seluruh proses sertifikasi halal, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, penerbitan sertifikat, hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal.
Namun, proses sertifikasi tidak hanya melibatkan BPJPH. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa lembaga lain yang juga berperan dalam proses penetapan status halal secara objektif dan sesuai ketentuan.
Baca juga: Perbedaan PIRT dan BPOM, Mana yang Anda Butuhkan?
Produk Apa Saja yang Butuh Sertifikasi Halal?
Banyak orang mengira bahwa sertifikasi halal hanya diperuntukkan bagi produk makanan dan minuman.
Padahal, berdasarkan ketentuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku untuk berbagai jenis produk yang digunakan, dikonsumsi, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, lho.
Adapun sejumlah kategori produk yang memerlukan sertifikasi halal, di antaranya:
Makanan kemasan, seperti mi instan, biskuit, keripik, cokelat, roti, sereal, makanan kaleng, frozen food, hingga makanan siap saji dalam kemasan.
Minuman, mulai dari air minum dalam kemasan, kopi, teh, susu, minuman serbuk, dan lainnya.
Produk kuliner siap santap, seperti menu restoran, kafe, katering, cloud kitchen, food court, dan berbagai usaha F&B lainnya.
Bahan baku dan bahan tambahan pangan, meliputi tepung, gula, minyak goreng, margarin, mentega, penyedap rasa, perisa, pewarna, pengawet, serta bahan tambahan pangan lainnya.
Daging dan hasil olahannya.
Produk susu dan turunannya.
Obat-obatan dan suplemen.
Kosmetik dan produk perawatan diri.
Produk kimia dan biologi tertentu, terutama yang menggunakan bahan asal hewan.
Barang gunaan, seperti produk berbahan kulit.
Jasa yang berkaitan dengan produk halal.
Baca juga: SIUP dan NIB Apakah Sama? Kenali Perbedaannya!
Syarat Mengurus Sertifikasi Halal
Sebelum menyiapkan biaya sertifikasi halal, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yaitu:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau legalitas usaha yang masih berlaku.
Menyiapkan data pelaku usaha atau penanggung jawab usaha.
Menentukan daftar produk yang akan diajukan untuk memperoleh sertifikat halal.
Menyusun daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong beserta dokumen pendukung yang menunjukkan status kehalalannya.
Menjelaskan proses produksi secara lengkap, mulai dari penerimaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian produk.
Memastikan fasilitas produksi tidak bercampur dengan bahan atau produk nonhalal agar terhindar dari kontaminasi silang.
Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Melengkapi dokumen pendukung lainnya.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal?
Biaya sertifikasi halal di Indonesia sebenarnya tidak bersifat tetap untuk semua pelaku usaha.
Adapun besaran biaya sertifikasi halal akan disesuaikan dengan sejumlah faktor, seperti skala usaha, jenis produk, jumlah produk yang diajukan, jumlah fasilitas produksi atau cabang, serta biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Namun, secara umum, tarif biaya sertifikasi halal yang ditetapkan oleh BPJPH adalah sebagai berikut:
Skala Usaha
Biaya Sertifikasi Halal Reguler
UMKM
Mulai Rp2.500.000 (bisa juga bersifat gratis melalui program pemerintah)
Usaha Skala Menengah
Rp5.000.000 hingga Rp12.000.000
Usaha Skala Besar
Rp15.000.000 hingga Rp25.000.000
*Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan atau audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Selain itu, Anda juga perlu tahu bahwa dalam penetapan biaya sertifikasi halal, terdapat juga skema self-declare yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan tertentu.
Self-declare adalah mekanisme sertifikasi halal di mana pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya berdasarkan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, menerapkan proses produksi yang sesuai, serta melalui proses pendampingan dan verifikasi sebelum sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.
Agar lebih praktis dalam mengetahui berapa biaya sertifikasi halal berdasarkan jenis produk, skala usaha, jumlah produksi, dan lainnya, Anda dapat melakukan perhitungan langsung pada Kalkulator Biaya Sertifikasi Halal yang sudah dibentuk secara resmi oleh BPJPH.
Manfaat Memiliki Sertifikasi Halal
Selain menjadi bukti sah bahwa produk Anda telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam, sertifikasi halal juga bisa menjadi nilai jual tambah bagi bisnis. Berikut berbagai manfaatnya:
Meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama masyarakat Muslim.
Menambah kredibilitas bisnis karena produk telah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah.
Memperluas jangkauan pasar, baik ke supermarket, minimarket, hotel, maupun pasar ekspor yang mensyaratkan sertifikasi halal.
Meningkatkan daya saing produk.
Membantu memenuhi ketentuan regulasi terkait Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia.
Membuka peluang kerja sama dengan distributor, reseller, maupun mitra bisnis.
Memperkuat citra dan reputasi merek.
Meningkatkan potensi penjualan dan loyalitas pelanggan.
Demikian informasi seputar sertifikasi halal, mulai dari pengertian, produk yang memerlukannya, manfaat, syarat pengajuan, hingga biaya sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia.
Apabila Anda berencana mengembangkan bisnis F&B dan memastikan seluruh rantai pasok menggunakan bahan baku yang berkualitas dan telah terjamin kehalalannya, Anda dapat mengunjungi MoreFood Expo.
MoreFood Expo adalah pameran industri F&B yang mempertemukan pelaku bisnis dengan ratusan supplier, distributor, serta produsen tepercaya.
Di pameran ini, Anda dapat menemukan ratusan brand supplier bahan baku makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya, mesin dan peralatan produksi, perlengkapan dapur komersial, hingga berbagai solusi pengemasan untuk mendukung pertumbuhan bisnis F&B.
Nah, untuk mengetahui jadwal pameran MoreFood Expo terdekat, jangan ragu untuk menghubungi tim kami dan pastikan untuk selalu memantau perkembangan informasinya melalui akun Instagram @morefoodexpo.id, ya!

















-md.jpg)
-md.jpg)
-md.jpg)
